Hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Sumber : Undang undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar