adv

Selasa, 07 Oktober 2014

Pengertian | Arti | Definisi Hipotek Kapal

Hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

Sumber : Undang undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar