Pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayanai daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Sumber : Undang undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1
Pengertian Pelayaran Perintis
Arti Pelayaran Perintis
Definisi Pelayaran Perintis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar